Pengembangan Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelola SMP menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, dalam perencanaan program, penyususnan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaian hasil belajar, dan pengawasan.
SOSIALISASI PP 53 DILAKSANAKAN PADA RAPAT PEMBINAAN TANGGAL 01 JUNI 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar